Dikatakannya, untuk tersangka pengedar mendapat hukuman mati. Sementara pemakaian hukuman hanya penjara di atas lima tahun.
"Proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan, dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa," imbuhnya.
Terkait tudingan pemerasan tersebut, Gaos menegaskan, pihaknya akan melaporkan istri tersangka ke pihak kepolisian. Laporan terkait upaya dugaan suap penyidik.
"Terhadap istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," ujarnya singkat. (Yud)
Load more