"Pembayaran sebesar Rp 21 miliar dari nilai proyek Rp 25,7 miliar atau hampir 90 persen, menjadi bukti bahwa dalam prosesnya proyek tersebut diduga terjadi kongkalikong.
"Saya menantang walikota, kalau memang itu bermasalah silakan bawa ke ranah hukum. Ada dugaan kongkalikong, ini yang harus disidik kejaksaan atau KPK," ujarnya.
Selain itu, lanjut Uchok, pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta kontraktor mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Rp 21 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut, menuai kecurigaan.
"Semestinya pengembalian uang itu dilakukan dalam proses hukum dan sudah diketahui kerugian negara berdasarkan hasil audit.
Load more