"Dan Walikota seharusnya tidak meminta uang kembali, tetapi harus menggeret kontraktor ke ranah hukum kalau memang ada kesalahan dalam proses pengerjaannya. Kalau minta uang dikembalikan, harus ada hasil audit atau proses hukum, bukan minta uang kembali. Berarti dia tidak paham sistem," tegasnya.
Uchok juga menyoroti perihal pembayaran yang dilakukan Pemkot Medan kepada kontraktor yang hampir mencapai 90 persen, tetapi akhirnya proyek tersebut gagal.
Menurutnya, Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa terjadi kongkalikong dalam proses tender pembangunan lampu estetik atau lampu pocong itu.
Load more