“Indikasi kemungkinan itu ada, masih kita kembangkan lagi, semoga nanti kita bisa dapat lagi yang lebih besar,” harapnya.
Iptu Syofian menambahkan, dari ketiga pelaku, satu diantaranya merupakan residivis dan baru menghirup udara bebas.
“ini SB residivis, baru 5 bulan keluar dari tahanan. Dulu ditangkap polres Tanjungpinang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ksh/cai)
Load more