Tanjungpinang, tvOnenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, berhasil meringkus 2 orang remaja dan 1 orang pemuda sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (20), RSS (19) dan SB (26).
Tujuh paket sabu seberat 3,2 gram berhasil diamankan dari tangan ketiga pelaku, saat ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal dari ditangkapnya SB saat akan melakukan transaksi di wilayah perbatasan Tanjungpinang-Bintan. Dari tangan SB polisi mengamankan satu paket sabut.
“Dari hasil pengembangan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres kemudian menangkap dua pelaku (AP) dan (RRS). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang”, ungkap Iptu Syofian, Jumat (20/5/2023).
Hasil penggeledahan, polisi menemukan 6 paket narkoba jenis sabu di rumah RRS. Namun RSS mengaku barang haram tersebut merupakan titipan SB dan AP.
“Keduanya SB dan AP sudah mengakuinya kepemilikan barang itu”, ujar Syofian.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan jaringan pengedar sabu. Polisi masih mendalami keterlibatan ketiga pelaku dengan jaringan Lapas.
“Indikasi kemungkinan itu ada, masih kita kembangkan lagi, semoga nanti kita bisa dapat lagi yang lebih besar,” harapnya.
Iptu Syofian menambahkan, dari ketiga pelaku, satu diantaranya merupakan residivis dan baru menghirup udara bebas.
“ini SB residivis, baru 5 bulan keluar dari tahanan. Dulu ditangkap polres Tanjungpinang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ksh/cai)
Load more