Harefa menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah menjual dan mengedar sabu di Kecamatan Kundur, sekitar kurang lebih 2 tahun.
"Pelaku mendapat keuntungan Rp 2-3 Juta setiap penjualan. Satu paket sabu dijualnya dengan harga Rp 300-300 ribu," katanya.
Dari pengungkapan terhadap peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut merupakan hasil kerjasama bersama masyarakat.
Load more