Karimun, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Sektor Kundur meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis lalu.
Pengedar narkotika berinisial Es (31) itu diringkus pihak kepolisian di kawasan Jalan Dwi Sartika RT.003/RW.004 Kelurahan Tanjung Batu Kota. Lokasi itu, merupakan tempat biasanya pelaku mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa saat di Konfirmasi tvOnenews.com Sabu, (20/05/2023) menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya seseorang yang sering menjual dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku saat sedang ingin mengedarkan beberapa paket sabu. Kami periksa, dan benar bahwa ditemukan adanya sejumlah paket narkotika jenis sabu," kata AKP Harefa.
AKP Harefa mengatakan, saat dihampiri, pelaku berinisial Es itu sempat membuang barang bukti berupa paket sabu namun ketahuan sama anggota.
Kemudian, dengan disaksikan oleh polisi, pelaku ES mengambil kembali bungkusan plastik yang dijatuhkannya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik tersebut benar, berisikan narkotika jenis sabu.
"Saat mengetahui yang menghampiri polisi, pelaku menjatuhkan bungkusan plastik dari tangannya. Saat itu dilihat petugas dan melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara saat penangkapan itu, Polisi kemudian mendapatkan satu nama berinisial MR yang diakui oleh ES sebagai pemilik barang tersebut.
"Dari tangan pelaku kami mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 5 paket sabu dibungkus plastik yang disembunyikan dalam kotak minyak rambut. Selain itu, ada juga sejumlah uang dollar, rupiah, ringgit dan alat komunikasi serta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ," ucap AKP Harefa.
Usai melakukan pemeriksaan sementara t polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku MR yang disebutkan pelaku ES sebagai pemilik. Menurut Es, pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Kundur.
"Kami lakukan pengejaran ke rumah MR. Namun pelaku MR tidak berada di rumah. Selanjutnya tersangka kami amankan di Polsek Kundur," ujarnya.
Harefa menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah menjual dan mengedar sabu di Kecamatan Kundur, sekitar kurang lebih 2 tahun.
"Pelaku mendapat keuntungan Rp 2-3 Juta setiap penjualan. Satu paket sabu dijualnya dengan harga Rp 300-300 ribu," katanya.
Dari pengungkapan terhadap peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut merupakan hasil kerjasama bersama masyarakat.
"Apabila ada melihat segera laporkan, dengan begitu semakin kecil ruang pergerakan pelaku-pelaku kejahatan di masyarakat," ucapnya. (Aji/Fhr)
Load more