"Berdasarkan Qanun Aceh nombor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang didalamnya mengatur tentang pelaku Jarimah dan Uqubat. Dalam hukum jarimah salah satunya dijelaskan tentang minuman khamar, kenapa petugas tidak melakukan cambuk terhadap pelaku, kata Wiwin. Pada Senin (22/5/2023).
Menurut Wiwin, Qanun Aceh sudah jelas mengatur tentang hukuman bagi siapa saja menimum minum keras atau khamar maka harus di cambuk di depan umum, apalagi akibat pelaku mabuk telah melakukan penganiayaan terhadap warga.
"Dalam Qanun tersebut di atur terhadap pelaku jarimah khamar diancam denga cambuk 40 (empat pulu)kali. Dengan landasan hukum itu maka jelas-jelas WNA tersebut harus di cambuk karena telah meminum minuman berakohol," tegasnya.
Wiwin juga menambahkan, bahwa dalam kasus WNA tersebut tugas aparat penegak hukum syariat di Aceh akan di uji keadilannya.
Load more