Nagan Raya, tvOnenews.com - Diduga melakukan tindak pidana penipuan, serta penggelapan uang di mesin ATM RSUD-SIM Nagan Raya, dua pemuda Kabupaten Nagan Raya ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya yaitu, FL dan MA yang merupakan warga Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala.
"Penangkapan tersebut, dilakukan pada lokasi yang berbeda. Salah seorang pelaku MA berhasil diringkus di Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh.Sedangkan FL ditangkap di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala," ucap AKP Machfud.
Menurut AKP Machfud, penipuan itu dilakukan oleh pelaku satu bulan lalu. Berdasarkan laporan korban Jumiati, penipuan tersebut terjadi di ATM RSUD-SIM Kabupaten Nagan Raya saat hendak melakukan pengiriman uang terhadap temannya.
"Karena korban tidak mengerti pengiriman lewat ATM itu, korban meminta tolong kepada MA, dengan maksud mengirimkan uang dan meminta bukti transfernya," kata AKP Machfud, Senin (22/05/2023).
Setelah itu, korban dan MA serta pelaku lainnya,mencoba melakukan pengiriman di ATM BSI RSUD-SIM, namun ATM tersebut tidak bisa mengeluarkan resi pengiriman.
"Karena di ATM itu gagal mengirimkan uang, korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk pergi ke ATM BSI Simpang Peut Kuala. Namun pelaku menyarankan kepada korban untuk mengirimkan di ATM Bank Aceh Syariah di RS tersebut," jelasnya.
Load more