Padang, tvOnenews.com – Polemik antara seorang kader Partai Demokrat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) terjawab sudah.
Nofrizon yang bertentangan dengan Ketua DPD Partai Demokrat, Mulyadi akhirnya diberhentikan.
Ternyata yang menjadi pemicu, Nofrizon telah loncat ke partai lain. Saat ini DPD Partai Demokrat sendiri sedang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) nya.
Dikabarkan, penggantinya adalah Irwan Fikri, mantan Wakil Bupati Agam yang mundur dari jabatannya, Jumat lalu (15/5/2023).
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat melalui Kepala Bakomstra (Badan Komunikasi dan Strategi) Daerah, Ari Prima membenarkan bahwa Nofrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat sejak 27 April 2023, berdasarkan Surat Keputusan DPP No. 37/SK/DPP.PD/IV/2023.
“Saudara Nofrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) nomor 01/PO/DPP.PD/VII/2019, khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali,” ujar Ari Prima kepada tvOnenews.com, Senin (22/5/2023).
Namun, yang terjadi malah Nofrizon mengancam Ali Tanjung sebagai Ketua Fraksi berdasarkan surat pengaduan Ali Tanjung ke DPD, papar Ari Prima lagi. Selain itu, ada juga pengaduan terhadap Novrizon dari Nurnas, Anggota Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Bendahara serta Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam, Aderia.
“Yang lebih fatal lagi, Nofrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain, sejak Nofrizon memiliki KTA PPP, belum pernah mengajukan pengunduran diri ke Partai Demokrat, sehingga statusnya bukan mengundurkan diri tapi diberhentikan karena ketahuan menjadi anggota partai politik lain,” tegasnya.
Load more