Ketika ditanya apakah Disnaker Palas sudah turun ke lokasi, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan kunjungan ke lokasi tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, disebutkan bahwa penggunaan APD wajib dilakukan. Pasal 2 Permenakertrans tersebut menyatakan bahwa pengusaha harus menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan secara gratis.
Sementara itu, Pasal 4 menyebutkan bahwa APD harus digunakan di tempat kerja. Adapun sanksi yang diberikan dapat ditemukan pada Pasal 9, di mana pengusaha atau pengurus yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (irv/fna)
Load more