Padang Lawas, tvOnenews.com - Kematian seorang pekerja di lokasi proyek pembangunan Pengadilan Negeri Sibuhuan, diduga akibat kelalaian kontraktor yang tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi dan akan terus menyelidiki kejadian ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak polisi akan memberikan hukuman kepada perusahaan atau kontraktor sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa 4 saksi, kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lainnya, dan jika terbukti bahwa perusahaan yang membangun gedung Pengadilan ini melanggar hukum, kami akan bertindak tegas," ujar Kasat.
Sementara itu, menurut Subhan Syukri Daulay dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Padang Lawas, penggunaan peralatan bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada hari Selasa, 23 Mei 2023.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, khususnya dalam konstruksi bangunan tinggi, mereka diwajibkan menyediakan APD. "Peralatan bagi pekerja seperti helm, safety belt atau sabuk pengaman yang terhubung ke bagian yang aman untuk mencegah kecelakaan fatal seperti yang terjadi pada pekerja di pembangunan gedung Pengadilan Negeri ini," ungkapnya.
Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut, akan ada sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Terdapat sanksi khusus bagi pengusaha atau perusahaan yang melanggar dengan tidak menyediakan peralatan K3 dan APD. Apabila terjadi kecelakaan kerja, sanksi akan menjadi wewenang aparat kepolisian," jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa saat ini Disnaker Padang Lawas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan karena tugas tersebut menjadi tanggung jawab Disnaker Provinsi.
"Kami tidak dapat mengambil tindakan tegas, hanya sebatas memberikan pembinaan dan mediasi antara pekerja dan perusahaan saat terjadi konflik, sambil mengingatkan perusahaan untuk menyediakan APD kepada pekerja karena itu merupakan kewajiban," tuturnya.
Ketika ditanya apakah Disnaker Palas sudah turun ke lokasi, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan kunjungan ke lokasi tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, disebutkan bahwa penggunaan APD wajib dilakukan. Pasal 2 Permenakertrans tersebut menyatakan bahwa pengusaha harus menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan secara gratis.
Sementara itu, Pasal 4 menyebutkan bahwa APD harus digunakan di tempat kerja. Adapun sanksi yang diberikan dapat ditemukan pada Pasal 9, di mana pengusaha atau pengurus yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (irv/fna)
Load more