"Pada rapat paripurna dewan yang terhormat ini panitia khusus meminta kepada pimpinan DPRD Medan agar diperpanjang masa pembahasannya sesuai peraturan tata tertib DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020," sebut Wong.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala. Menjawab hal tersebut, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim usai rapat paripurna mengatakan ada beberapa hal yang dianggap belum selesai dan perlu pembahasan yang lebih mendalam dengan para stakeholders sehingga pansus memohon adanya perpanjangan masa kerja.
Hasyim menambahkan bahwa dalam perjalanan pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia ini telah melewati 6 bulan, maka perlu dilakukan memperpanjang masa kerja melalui rapat paripurna sekarang ini.
"Inilah forum mengambil keputusan yang tertinggi di DPRD, harapan kita dengan disetujui ini, agar segera mungkin melakukan pembahasan lebih intensif dan lebih maksimal waktunya, sehingga perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan," tutupnya.(zul/cai)
Load more