Palembang, tvOnenews.com - Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap Rusdi, pelaku pembobolan rumah mewah milik Halimah Tussakdiah (40) di Jalan Ki Marogan, Lorong Mataram II, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Kejadian ini terjadi pada Selasa (2/5/2023), dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Rusdi berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu siang (20/5/2023). Ia kemudian dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Tersangka Rusdi diketahui sebagai mantan pekerja bangunan yang sebelumnya pernah melakukan renovasi di rumah korban beberapa hari sebelum aksi pembobolan terjadi. Rusdi melakukan aksinya secara individu.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa tersangka Rusdi sebelumnya bekerja di rumah korban sebagai tukang bangunan yang memasang keramik, plafon, dan membuat bak mandi.
"Pada hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, pelaku membersihkan sisa-sisa sampah bangunan di rumah korban. Dari situ, pelaku mengetahui bahwa di rumah korban terdapat banyak barang berharga dan uang tunai. Inilah yang mendorong pelaku merencanakan pembobolan rumah korban," ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers pada Senin, (22/5/2023).
Anwar menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu jendela dengan merusak terali besi menggunakan kayu. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak kamar dan mengambil perhiasan seperti kalung, gelang, dan anting-anting, serta uang tunai yang disimpan dalam toples dan lemari.
Berdasarkan pengakuan tersangka, total uang yang berhasil dicuri dari rumah korban sekitar Rp 300 juta, serta terdapat perhiasan emas yang belum sempat dijual oleh tersangka. "Uang hasil curian digunakan oleh tersangka untuk membeli tiga unit handphone dan keperluan sehari-hari. Selama melarikan diri, tersangka menghabiskan sekitar Rp15 juta, dan kami berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp117 juta," ungkapnya.
Load more