"Secara tidak langsung, tindakan perdamaian itu tidak sesuai dengan kode etik dan undang-undang Notaris. Hal ini sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim dalam persidangan," ungkap Novel.
Novel juga menyinggung bahwa dalam persidangan terungkap bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak datang secara bersama-sama. Mereka datang satu per satu, baik pihak pelapor maupun pihak terlapor, dengan jarak waktu hampir dua jam. Hal ini telah dijelaskan secara tertulis dalam persidangan.
Lebih lanjut, Novel menegaskan bahwa tidak ada laporan lain yang mengindikasikan adanya penekanan atau penggelapan aset. Dalam persidangan, terungkap bahwa empat pendiri yayasan, yaitu Buhori, Suheriatmono, Riva Ariani, dan Zainudin Ismail, termasuk klien mereka.
"Kami jelaskan di sini bahwa tidak ada tindakan penggelapan," jelas Novel.
Novel juga mengatakan bahwa pendapat mereka didasarkan pada fakta bahwa dalam perkara yang diajukan, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya penggelapan, dan karena klien mereka juga merupakan korban. Novel menantang untuk memeriksa apakah tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan tidak bersalah atau belum.
"Jadi, jika itu benar, silakan cek apakah tersangka tersebut sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau belum. Teman-teman sekalian dapat memeriksanya," tuturnya.
Novel juga menilai bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya politik untuk menggulingkan ketua yayasan.
Load more