LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma Palembang.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Persidangan Sengketa Lahan Universitas Bina Darma, PH Nilai Ada Politik untuk Menggulingkan Ketua Yayasan Bina Darma!

Sidang gugatan sengketa lahan Universitas Bina Darma Palembang dilaksanakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Edi Palawi SH MH di PN Palembang.

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:26 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Dihadapkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Edi Palawi SH MH, tim penasehat hukum tergugat ahli waris menghadirkan saksi Amir Husein, seorang Notaris di Palembang, di PN Palembang, pada Selasa (23/5/2023). Notaris Amir Husein dihadirkan sebagai saksi dalam perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma Palembang antara penggugat, Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, dan tergugat, beberapa ahli waris.

Setelah sidang, kuasa hukum penggugat Bina Darma, Fajri Yusuf Herman, menjelaskan bahwa dalam persidangan, pihak kuasa hukum tergugat mempertanyakan kepada saksi apakah pada waktu itu sesuai dengan anggaran dasar. Namun, kemudian saksi ditanya oleh majelis hakim, dan kami juga menanyakan hal yang sama kepada saksi sebagai notaris.

"Fakta yang terungkap adalah bahwa yang dituangkan dalam akta perdamaian adalah sesuai dengan draft yang berasal dari para pihak terkait. Jadi, tanggung jawab atas konten dan kelanjutannya terletak pada para pihak yang hadir. Kami juga bertanya kepada saksi notaris apakah ada upaya pembatalan atau ketidaksetujuan terhadap akta tersebut, namun saksi menjawab tidak ada," ungkap Fajri.

Sementara itu, dalam persidangan, pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya, Novel Suwa SH MH, menyatakan bahwa hari ini mereka menghadirkan saksi dari Notaris bernama Amir Husien.

Baca Juga :

Amir Husien adalah orang yang membuat akta perdamaian. Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa perdamaian tersebut melibatkan kedua pihak.

"Ternyata dalam persidangan, hakim mengungkapkan kepada saksi Notaris Amir Husien bahwa undang-undang Notaris melarang adanya tekanan dalam segala bentuk, baik secara psikologis maupun secara hukum," tegas Novel.

Menurut Novel, sebagai contoh, pada tahun 2021, tergugat mendapatkan tekanan dalam bentuk masalah laporan polisi. Hal ini telah dibahas dalam persidangan terkait laporan polisi dan tekanan yang membuat tergugat menjadi tersangka. Sebagai ketua yayasan, tergugat sebelumnya juga mengalami tekanan dengan laporan polisi.

"Secara tidak langsung, tindakan perdamaian itu tidak sesuai dengan kode etik dan undang-undang Notaris. Hal ini sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim dalam persidangan," ungkap Novel.

Novel juga menyinggung bahwa dalam persidangan terungkap bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak datang secara bersama-sama. Mereka datang satu per satu, baik pihak pelapor maupun pihak terlapor, dengan jarak waktu hampir dua jam. Hal ini telah dijelaskan secara tertulis dalam persidangan.

Lebih lanjut, Novel menegaskan bahwa tidak ada laporan lain yang mengindikasikan adanya penekanan atau penggelapan aset. Dalam persidangan, terungkap bahwa empat pendiri yayasan, yaitu Buhori, Suheriatmono, Riva Ariani, dan Zainudin Ismail, termasuk klien mereka.

"Kami jelaskan di sini bahwa tidak ada tindakan penggelapan," jelas Novel.

Novel juga mengatakan bahwa pendapat mereka didasarkan pada fakta bahwa dalam perkara yang diajukan, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya penggelapan, dan karena klien mereka juga merupakan korban. Novel menantang untuk memeriksa apakah tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan tidak bersalah atau belum.

"Jadi, jika itu benar, silakan cek apakah tersangka tersebut sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau belum. Teman-teman sekalian dapat memeriksanya," tuturnya.

Novel juga menilai bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya politik untuk menggulingkan ketua yayasan.

"Kami membantah semua yang dikatakan oleh pihak penggugat. Kami memiliki hak jawab dan kami sesuai dengan fakta yang diungkapkan dalam persidangan. Majelis Hakim juga telah mempertanyakan hal yang sama," tutupnya. (peb/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membicarakan hukum orang yang masih percaya terhadap ramalan dari dukun atau orang memiliki kekuatan lebih demi mengetahui masa depan.
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral