Banda Aceh, tvOnenews.com - Penutupan semua bank konvensional dan monopoli single banking di Aceh telah menimbulkan banyak permasalahan sosial, terutama bagi pelaku bisnis di semua lapisan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Aceh mengajukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh dalam menjalankan sistem perbankan.
Menyikapi hal itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan dukungan kepada Pemerintah Aceh (Pemda) dan DPR Aceh untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengundang kembali bank konvensional untuk membuka kantor di seluruh Aceh.
"Kita semua perlu mendukung upaya Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menghadirkan bank konvensional berdampingan dengan bank syariah di Aceh. Monopoli satu sistem perbankan tidak sehat dalam persaingan bisnis,” ujar Safaruddin SH MH, Ketua YARA, dalam Coffee Morning bersama jurnalis di Sanusi Kopi, Banda Aceh, Rabu (24/05/2023).
Menurut Safaruddin, Aceh adalah daerah istimewa yang harus memiliki dua sistem perbankan, bukan menguranginya.
“Dalam Qanun Pokok-pokok Syariat Islam disebutkan bahwa semua bank konvensional yang beroperasi di Aceh harus membuka kantor unit syariah. Tidak boleh hanya membuka bank konvensional saja, tetapi wajib ada bank syariah secara berdampingan,” ujar Safar.
“Ini baru namanya istimewa, bank konvensional wajib membuka kantor syariah. Bukan malah disuruh menutup yang konvensional,” katanya sambil ngopi bersama belasan wartawan dari berbagai media.
Load more