Safaruddin mendukung semua anggota DPRA dan DPR-RI asal Aceh memiliki akun bank konvensional. Hal ini juga berlaku untuk seluruh dunia Islam, termasuk provinsi-provinsi lain di Indonesia, termasuk Kepri.
“Aceh tidak boleh terisolasi dalam pergaulan bisnis nasional dan internasional. Di Aceh harus ada pilihan bank syariah dan konvensional sehingga pebisnis memiliki banyak opsi,” katanya.
“Apalagi pada tahun 2024 akan ada even nasional besar, yaitu PON Aceh-Sumut. Tamu diperkirakan akan datang ke Aceh sekitar 12 ribu orang. Jangan sampai muncul masalah dalam transaksi keuangan nantinya yang menyebabkan kepanikan,” pesannya.
Kami menentang jika ada anggota DPRA dan DPR-RI asal Aceh yang bersikap munafik. Misalnya, berbicara seperti ini di depan rakyat sementara ketika berada di luar Aceh mereka berperilaku sebaliknya.
“Jangan sampai ada anggota DPRA dan DPR-RI asal Aceh yang menyatakan anti bank konvensional tetapi mereka membuka akun bank konvensional di luar Aceh. Maka dari itu, mari membuka bank konvensional di Aceh agar tidak muncul sikap hipokrit dalam masyarakat Aceh,” pungkas Safar.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan penolakannya terhadap revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) karena dapat membuka kemungkinan kembalinya Bank Konvensional di Aceh.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRA, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa semua pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi perbankan sesuai dengan syariat Islam.
Load more