Lebih lanjut, dikatakan Bobby, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud diharapkan paling lama pada 5 Januari 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengundangkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Kami berharap semoga Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan, punya kepastian hukum, dapat melaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua," tutup Bobby Nasution dihadapan para anggota DPRD Medan yang hadir,” harap Bobby.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. (zul/cai)
Load more