Medan, tvOnenews.com - Walikota Medan, Bobby Afif Nasution memberi penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan. Selasa (23/5/2023)
Bobby Nasution yang hadir bersama Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman menyampaikan secara panjang di dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim bersama para wakil ketua.
Dikatakan Bobby, undang-undang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah, sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Lebih lanjut dikatakan Bobby Nasution, dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar.
Karena, tambahnya, daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak. Hal ini, jelasnya, akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan.
Disisi lain, ungkapnya, penyederhanaan retribusi dmaksudkan sian memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi daerah.
Lebih lanjut, dikatakan Bobby, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud diharapkan paling lama pada 5 Januari 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengundangkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Kami berharap semoga Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan, punya kepastian hukum, dapat melaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua," tutup Bobby Nasution dihadapan para anggota DPRD Medan yang hadir,” harap Bobby.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. (zul/cai)
Load more