Medan, tvOnenews.com - Polda Sumatera Utara, dalam hal ini Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra merespon cepat dan humanis kasus viral penganiayaan yang sempat menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Di mana ibu lima anak yang sempat ditahan dan berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil.
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto SH MH akhirnya mengamini doa terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu.
Kedua pejabat utama Kepolisian dan Kejaksaan di Sumatera Utara itu hadir langsung ke Teluk Dalam Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia alias Sowa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hari Wahyudi menjelaskan Polda Sumut dan Kejatisu telah mempertemukan Erlin Sebuah dengan korban Sowano Laia alias Sowa untuk berdamai.
"Syukur Alhamdulillah, dari pertemuan tersebut yang dihadiri serta disaksikan Kapolda Sumut bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, kasus viral ini pun berakhir dengan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak.
"Kita berharap dengan adanya problem resolving ini, kedepannya kedua belah pihak jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," Kata Hadi, Selasa (23/5/2023) malam ketika dikonfirmasi.
Hadi menambahkan, Berdasarkan informasi dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao, bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.
"Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya," Jelas Hadi kemudian.
Sementara itu, Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Rabani M. Halawa, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan.
Hadir juga pada saat pertemuan dan kesepakatan berdamai itu di antaranya tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.
"Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," Jelas Yos ke sejumlah media (ysa/lno)
Load more