Medan, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang warga binaan dari dalam Lapas Kelas 2A Binjai.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan pengendalinya masih berstatus narapidana kasus narkotika yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Toga menjelaskan, DAM alias Oncu, warga binaan yang masih menjalani hukuman terkait kasus narkoba di dalam Lapas Kelas 2A mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu sabu.
Diduga dengan menggunakan ponsel pintar, warga Tanjungpura Kabupaten Langkat tersebut diduga mengkoordinir dua rekannya, MSK dan ASG yang berada di luar penjara untuk bisnis narkotika jenis sabu sabu.
"Dari jaringan narapidana berinisial DAM ini disita dan diamankan narkotika jenis sabu seberat 4.000.082 gram (4 kilogram),” beber Toga.
“Dan terangka DAM adalah pengendalinya dari dalam penjara Lapas Kelas 2A Binjai. Dan DAM ini lah narapidana yang kita herankan juga masih bisa mengendalikan jaringannya di luar penjara,” ujar Toga.
Kemudian Toga juga menduga, DAM ini memiliki ‘keistimewaan’ di dalam penjara. Sehingga narapidana yang masih menjalani hukuman di dalam penjara masih dapat berkomunikasi dengan warga di luar penjara.
Theo Adrianus Purba, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KA Lapas) Kelas 2A Binjai diduga tidak konsisten melaksanakan perintah tegas Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly dalam hal menerapkan program nol penyalahgunaan ponsel, pungutan liar dan narkoba atau dikenal dengan program Zero Halinar. (ysa/wna)
Load more