Banda Aceh, tvonenews.com - Terdakwa kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Tahanan Rumah Negara Kelas II B Kajhu Banda Aceh.
Keenam terdakwa tersebut yakni Murniati merupakan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Irawan Rudiono, Poni Harjo selaku anggota DPRK, Astamudin Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M Yusuf selaku Bendahara Pengeluaran.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Kasi Intel Suheri Fernanda kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Suheri menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 24 Mei 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah mengeluarkan penetapan hakim Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023, dan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023.
"Isi putusan tersebut memerintahkan untuk dilakukan penahanan terdakwa Murniati, SE, Poni Harjo Bin Rahim, Rabu 24 Mei 2023 Putra Bin Kamal Djasa dalam Tahanan Rumah Negara Kelas II B Kajhu Banda Aceh paling lama 30 hari, dihitung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023,” tutur Kasintel Kejari Simeulue. (kha/wna)
Load more