Rokan Hilir, tvOnenews.com - Ratusan lembar kayu olahan berbentuk papan diamankan Unit Reskrim Polres Rokan Hilir, Riau. Kayu tersebut diduga hasil illegal logging atau penebangan liar karena tidak bertuan alias ditinggal di tepi jalan, Selasa (23/5/2023).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Rabu (24//5/2023) menjelaskan ratusan keping papan tak bertuan tersebut ditemukan jajaran Polres Rohil di Jalan Simpang Congal, Kecamatan Bangko, Rohil.
Penemuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar di daerah tersebut.
"Terkait laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko segera melakukan penyelidikan dan berangkat ke TKP," sebut AKBP Andrian.
Di lokasi, tepatnya di bawah sebuah jembatan aparat kepolisian menemukan tumpukan kayu yang telah diolah menjadi papan jenis campuran sebanyak empat rakitan. Selain itu di tepi jalan tak jauh dari tumpukan pertama, ditemukan lagi papan lain sebanyak 80 keping.
Dengan demikian, polisi menemukan sebanyak 120 keping papan atau dengan berat sekitar 30 ton yang kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami telah melakukan interogasi ke saksi di sekitar TKP, namun tak ada yang mengetahui siapa pemilik kayu ini. Saat ini penyelidikan masih berlanjut," tutupnya. (dep/wna)
Load more