"Sudah 30 tahun sejak pemberian izin HGU, namun tidak ada aktivitas di atas tanah tersebut. Biasanya, jika tidak ada aktivitas selama 20 tahun, izin HGU tersebut akan dikembalikan kepada negara," ungkapnya.
Dustur menyebut bahwa klaim yang diajukan oleh Cut Nina dan kawan-kawannya sudah mendapatkan dua kali teguran dari Dinas Perkebunan Nagan Raya karena tidak ada aktivitas usaha di atas tanah negara tersebut.
"Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Negara, instansi, atau Menteri Polhukam untuk menanggapi laporan yang tidak memiliki dasar," tegasnya.
Dustur juga meminta Cut Nina untuk mencabut pernyataannya yang telah menyebabkan kehebohan di publik Nagan Raya dengan tampil dalam acara podcast milik artis terkenal, Uya Kuya, serta mengadu kepada Menteri Menkopolhukam, Mahfud MD, dengan tuduhan bahwa aparat hukum di Polres Nagan tidak menerima laporan yang diajukannya terkait perusakan lahan.
"Informasi ini sebenarnya terbalik, dan tidak ada bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Cut Nina harus mencabut pernyataan palsunya karena telah memicu kegaduhan di publik Nagan Raya," pungkasnya. (kha/fna)
Load more