Bengkulu, tvOnenews.com - Penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa Kepala Pelaksana dan satu orang Kepala Bidang Rehab dan Rekon BPBD Seluma selama 12 jam lebih.
Pemeriksaan itu guna melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Pemeriksaan dilakukan penyidik di ruang berbeda, dalam gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sejak Rabu pagi hingga malam (24/5/2023). Dalam penyidikan ini, Kabid RR, Pauzan Aroni terperiksa sebagai saksi, sedang untuk Kepala Pelaksana BPBD, Mirin memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor.
Usai pemeriksaan, tvOnenews.com mencoba untuk meminta keterangan Pauzan Aroni, namun dirinya tidak berkomentar banyak. "Iya diperiksa, untuk lebih jauh saya tidak berani," ujar Pauzan, Rabu malam (24/5/2023).
Sama halnya dengan Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin, mengatakan semua keterangan telah ia cantumkan dalam berita acara pemeriksaan dengan penyidik subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, saya diperiksa dari pagi hingga malam ini, tanya penyidik aja ya," ujar Mirin.
Diketahui pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang saat ini masuk dalam tahap penyidikan, di mana ada dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022 senilai Rp4.775.236.914.
Sedangkan sebesar Rp4.194.220.000 yang dikelola BPBD Kabupaten Seluma untuk membayar biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di wilayah Kabupaten Seluma.
Load more