Kebijakan ini dilaksanakan BPBD Seluma atas keputusan Bupati Seluma tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana penanganan bencana di Kabupaten Seluma. Namun hal itu diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.
Dalam penyidikan ini pekerjaan yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. (rgo/wna)
Load more