Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan kurir narkotika sebanyak 75 kg dan ekstasi 40 ribu, yang melibatkan empat orang terdawa dan dua orang merupakan oknum TNI.
Kedua kurir yang merupakan warga sipil ini bernama Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini pada Rabu (24/5/2023) di ruang Cakra 9 PN Medan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dahlan mengatakan, bahwa sidang kepada dua orang terdakwa ini ditunda.
Dahlan berdalih penundaan tersebut karena berkas sidang untuk putusan terdawa belum memenuhi syarat ketentuan yang lengkap.
"Sidang kami tunda dulu, sampai berkas putusan dikumpulkan," katanya.
Namun sidang tersebut akan kembali pada bulan juni mendatang, hingga sampai berkas tersebut dilengkapi.
"Sidang kami tunda sampai 7 Juni ya para terdakwa, sidang kami nyatakan ditunda,” ucapnya kepada para terdakwa.
Load more