Sementara itu, adapun modus Atek dalam hal jual beli tanah dengan luas 26 ribu meter atau 2,6 hektare lebih di daerah Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun yakni sebagai perantara antara pemilik tanah dengan korban yang merupakan keluarga dari salah satu pengusaha rokok ternama di Kota Pematangsiantar.
"Peran tersangka, di mana tersangka ada menawarkan tanah milik saksi Marnaek Situmorang kepada Sendi Bingei Purba Siboro. Tersangka sendiri mengetahui tanah tersebut masih bersengketa," ungkapnya.
Terkait kasus ini, dikatakan oleh Asor lagi dan korban mengalami kerugian senilai Rp25 miliar lebih. "Tersangka DPO kurang lebih 3 tahun, dan setelah hasil pemeriksaan sehat dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Pematang Siantar," pungkasnya. (dsg/lno)
Load more