Batam, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2.5 kilogram dari sindikat jaringan Malaysia - Kepri.
Penindakan itu berdasarkan dua Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan enam orang tersangka, yakni IS (43), YR (41), LI (39) lalu FS (43), FI (30) dan WF (29) dari peredaran gelap narkotika di Kepri.
"Pengungkapan tersangka IS (43) kita lakukan bersama Bea Cuka Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center yang tiba dari Malaysia," ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, Kamis (25/5/2023).
Kombes Bubung Pramiadi menjelaskan, tersangka IS membawa narkotika jenis sabu seberat 230 gram dengan modus dibungkus pada empat buah kondom dan disimpan di dalam bubur. Usai mengamankan IS, BNMP Kepri bersama Bea Cukai melakukan pengembangan di sebuah hotel di daerah Nagoya, Lubukbaja dan didapati dua orang wanita YR (41) dan LI (39).
"Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu sebanyak lima buah plastik dilakukan penimbangan seberat bruto 170 gram," ujarnya.
Petugas juga menemukan satu bungkus plastik Jack’n Jill Calbee berwarna kuning yang di dalamnya terdapat lima buah plastik yang dibungkus alat kontrasepsi dan dibalut tisu berisi sabu seberat bruto 170 gram.
"Ketiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan," ujarnya.
Load more