Dari barang bukti narkotika jenis sabu seberat 570 gram, dan dilakukan pemusnahan sabu seberat 430 gram, selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat 140 gram.
Kemudian, pada LKN kedua yakni pada Rabu 3 Mei lalu, BNNP Kepri mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di Tanjung Riau, Sekupang, tepatnya di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.
BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki berinisial FS (43) dan menemukan satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat satu bungkus bening dilakban kuning yang berisi narkotika sabu seberat 1.101 gram dan satu bungkus plastik bening dilakban kuning berisi sabu seberat 1.110 gram.
BNNP Kepri melakukan pengembangan dengan cara control delivery atas bungkusan bening yang dilakban kuning yang berisi narkotika sabu tersebut.
"Dan di parkiran ruko MB2 telah mengamankan pria inisial FI (30). Pada esoknya BNNP Kepri kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WF (29)," ujarnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepulauan Riau guna proses penyidikan.
"Dari barang bukti sabu seberat 2.211 gram, akan dilakukan pemusnahan seberat 2.144,6 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 66,4 gram," ujarnya.
Load more