LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Salah satu tersangka sedang di giring ke mobil tahanan kejari Aceh selatan
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Diduga Korupsi Dana BOKB Tiga Mantan Pejabat Aceh Selatan di Tetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga mantan pejabat Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupat

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:46 WIB

Aceh SelatantvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga mantan pejabat Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten setempat sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2016.

Adapun tiga mantan pejabat BKKP3A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BOKB tersebut yakni MY mantan Kepala, BM selaku Sekretaris dan TS selaku Bendahara. Ketiganya diduga melakukan BOK korupsi saat masih menjabat di instansi itu pada tahun 2016 lalu.

Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim menyebutkan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka MY dan TS selama 20 hari kedepan..

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS  dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT 01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 kemudian untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Alfryandi mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, MY dan kawan-kawan diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB oleh 3 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, MY Cs (cum suis) diberikan pertanyaan oleh tim penyidik kejaksaan guna mengetahui keterlibatannya kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Amalan Sederhana Tapi Luar Biasa, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Dzikir Ini Setara Sedekah Ratusan Juta

Amalan Sederhana Tapi Luar Biasa, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Dzikir Ini Setara Sedekah Ratusan Juta

Dalam satu ceramahnya Ustaz Khalid Basalamah membagikan amalan dzikir yang keutamaannya setara dengan sedekah ratusan juta.
Menko Pangan: Bulog Diminta Serap 3 Juta Ton Beras hingga April 2025

Menko Pangan: Bulog Diminta Serap 3 Juta Ton Beras hingga April 2025

Menko Pangan Zulkifli Hasan sebut pemerintah tugaskan Perum Bulog untuk menyerap sebanyak 3 juta ton beras dalam periode Januari hingga April 2025.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Alasan STY Tetap Diam Meski Banyak Berita Tak Benar di Media: Dia Tak Ingin Menghancurkan...

Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Alasan STY Tetap Diam Meski Banyak Berita Tak Benar di Media: Dia Tak Ingin Menghancurkan...

Melalui konferensi pers di Menara Danareksa, PSSI mengumumkan pemecatan STY -sapaan akrab Shin Tae-yong- sebagai juru latih Skuad Garuda pada 6 Januari 2025.
Tiga Anggota Satres Narkoba Polres Lahat Ditikam saat Gerebek Bandar Narkoba

Tiga Anggota Satres Narkoba Polres Lahat Ditikam saat Gerebek Bandar Narkoba

Dua orang anggota Polres Lahat atas nama Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono menderita luka-luka akibat sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat u tuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara satu orang anggota atas nama Bripda Faras Nahbah Atallah meninggal dunia.
Rapat Ditunda Hari Ini, DPR RI Panggil Kembali Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Besok

Rapat Ditunda Hari Ini, DPR RI Panggil Kembali Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Besok

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memastikan pihaknya memanggil Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro berlangsung pada Kamis (23/1/2025).
Menteri ATR Nusron Wahid: HGB di Laut Surabaya-Sidoarjo Legal, Tapi Bisa Dicabut!

Menteri ATR Nusron Wahid: HGB di Laut Surabaya-Sidoarjo Legal, Tapi Bisa Dicabut!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa HGB di atas lahan perairan Surabaya-Sidoarjo adalah legal.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral