"Ancaman nya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Dikonfrimasi apakah masih akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut, Kajari OKU berucap bahwa pihaknya tidak akan segan untuk melakukan proses lagi. Namun sejauh ini hanya 2 orang tersebut yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Ketika nanti dari hasil penyidikan kita ditemukan alat bukti lain pada tindak pidana pihak lain, tentu kita tidak akan segan untuk meminta pertanggung jawaban nya. Saat ini kita perintahkan penyidik untuk segera tuntaskan perkara ini. Karena ini menjadi atensi kita mengingat program ini merupakan program petani yang di gadang bisa mensejahterakan petani," tegasnya.
Kajari juga berucap bahwa pihaknya juga saat ini masih melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian OKU dalam program Optimasi Lahan (Oplah).
"Ini juga sedang kita tangani dan masih dalam tahap penyidikan. Insya Allah kita dalam waktu dekat juga akan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara," pungkasnya. (hsn/haa)
Load more