Langkat, tvOnenews.com - Pasca pelaksanaan sidang lapangan oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2019, di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, majelis hakim yang diketuai oleh Ladys Bakara kembali menggelar persidangan di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, pada Kamis (25/5/2023).
Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat yang menghadirkan tiga saksi dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting.
Saksi yang dihadirkan adalah Hendra dan M. Sofyan, warga Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, serta Reni Agustina, warga Kwala Bingei.
Hendra, dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Tosa Ginting. Ia juga membenarkan bahwa dirinya memberikan keterangan kepada petugas Kepolisian (BAP) terkait tindak kriminal pembunuhan terhadap Paino.
"Saat kejadian pembunuhan tersebut, saya sedang bekerja (shift malam) dan cuaca sedang hujan. Pada saat itu, saya bertemu dengan rekannya, David dan Suharto, yang bertugas sebagai centeng perkebunan Besilam," ucap Hendra.
Hendra melanjutkan, karena hujan, mereka bertiga sempat minum air serai yang dibawanya di Bukit HP. Kemudian, Suharto menerima telepon dari Latif yang mengatakan bahwa Paino terjatuh dengan sepeda motornya di Jalan Pondok Lapan.
"Setelah menerima telepon, saya langsung mendatangi lokasi. Saat itu, saya melihat Paino tergolek dan menggunakan lampu senter di kepala saya untuk melihat Paino dari dekat. Saya juga melihat selongsong peluru di depan ban sepeda motor jenis KLX yang dikendarai Paino, serta bercak darah di dada Paino. Kemudian, saya menelepon papam kebun serta personel BKO dari TNI," jelas Hendra di hadapan majelis hakim.
Load more