Penyidik, kata Hadi, tengah mendalami dugaan awal AKBP Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebesar Rp7,5 Juta per bulan dan hal ini disebutkan akan menjadi pintu masuk untuk mengejar pengungkapan kasus berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita masih dalami dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta. Nanti kita kroscek dengan yang memberi,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika sidang kode etik dengan hasil PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dan meminta masyarakat untuk mempercayai penduduknya yang bekerja terkait sejumlah kasus yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan. (ysa/wna)
Load more