Prosedur penanganan kasus ini meliputi cek rekam identitas tersangka, gelar perkara oleh penyidik, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, melengkapi mindik (meriksa keterangan), pengembangan kasus, pemeriksaan barang bukti di Labfor dan melengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Sugiono.(spn/haa)
Load more