Oku Selatan, tvOnenews.com - Kepolisian resort Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) resmi menerapkan sistem tilang elekronik melalui kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Hal ini, setelah sebelumnya melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penerapannya di lapangan. Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas Iptu Joko Edy Susanto STK Sik mengatakan bahwa ETLE di Per Mei 2023 sudah mulai diberlakukan.
"Ya, sudah hampir satu Minggu belakangan E Tilang sudah resmi di berlakukan dan sampai saat ini sudah sebanyak 142 surat konfirmasi kami kirimkan kerumah pelanggar lalu lintas," terang Kasat Lantas Iptu Joko.jumat(26/05/2023).
Lanjut kasat, untuk jenis pelanggaran yang banyak dilakukan oleh masyarakat, kebanyakan warga yang tidak menggunakan helm untuk kendaraan roda dua, sementara bagi pengendara mobil banyak yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta menggunakan hand phone saat berkendara.
Dikatakannya, saat menerima surat konfirmasi bukan berarti penerima surat telah ditilang. Mereka punya waktu delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Namun jika mengabaikan surat tilang, terlepas meraka salah atau benar, maka kepolisian akan menganggap penerima surat konfirmasi benar melakukan pelanggaran. Risikonya adalah STNK diblokir yang akan menyulitkan bila ingin membayar pajak atau lainnya.
"Bagi masyarakat yang mendapatkan surat konfirmasi diharapkan agar segera mendatangi unit satlantas polres Oku Selatan, bagi yang tidak memenuhi panggilan tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan di blokir oleh pihak kepolisan ", terangnya. (asi/haa)
Load more