Nagan Raya, tvOnenews.com - Setelah mengadu ke Menko Polhukam karena laporan pihaknya tidak ditanggapi oleh pihak Polres Nagan Raya, sebab lahan yang ia miliki dirusak orang, kini malah dilaporkan ke polisi oleh warga atas tuduhan tanda tangan palsu.
Kuasa Hukum Cut Nina, Sayed Muhammad Mulyadi menuding kalau apa yang dilaporkan warga tersebut untuk memutar balikan fakta dan ingin menutupi kasus perampasan lahan yang selama ini kerap terjadi di wilayah hukum Nagan Raya.
"Dengan dilaporkannya Cut Nina, ini kan cuma ingin membalikan fakta, Cut Nina dan orang tua nya memiliki surat sah sebagai pemilik lahan," kata Sayed. Kamis (25/5/2023).
Menurut Sayed Muhammad, Cut Nina cuma satu yang menjadi korban perampasan lahan, bahkan menurut kuasa hukum Cut Nina ada banyak warga yang tanahnya di rampas dikriminalisasi, setelah itu lahan yang dirampas dijadikan lokasi illegal mining, namun tidak berani melawan.
"Upaya kriminalisasi untuk menutup kasus perampasan tanahnya, dan soal illegal mining sudah menjadi rahasia umum di Nagan," sebutnya.
Sayed juga menanggapi terkait tuduhan kalau Cut Nina telah memalsukan tanda tangan warga, hal itu tidak benar.
"Bahwa apa yg disampaikan tersebut jelas salah karena HGU No 1/1995 tersebut sampai hari ini masih berlaku dan itu sudah kami konfirmasi langsung ke Kementerian ATR/Agraria Republik Indonesia, bahwa tanah tersebut menurut BPN bukan tanah terlantar karena ada aktifitas di atasnya, dan berdasarkan Berita Acara Mediasi permasalahan lahan HGU PT Ambya Putra tanggal 30 Maret 2021 yang dihadiri oleh Pihak PT Ambya Putra, Kodim 0116, Kasat Intel, Muspika, Perangkat Gampong serta perwakilan masyarakat disepakati bahwa HGU 001/95 seluas 101 ha sebagaimana peta terlampir adalah milik PT Ambya Putra, dan di atas HGU tersebutlah terjadi pencurian, pengrusakan, penjarahan massal yang dilaporkan ke Polres Nagan Raya yg kemudian kasusnya tidak berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Load more