Kuasa Hukum Cut Nina juga menambahkan, kalau sejak Cut Nina melaporkan kasus perusakan lahanny ke Polres Nagan Raya, sejak itu Cut Nina dan keluarganya terus mendapatkan ancaman dari sejumlah warga.
"Bahkan setelah laporan tersebut pengrusakan, pencurian, dan penyerobotan yg dilakukan di atas tanah HGU tersebut makin menjadi-jadi. Pemilik tanah yang sempat beberapa kali melakukan aktifitas di lokasi menggunakan excavator pun berkali-kali dihadang dan diancam menggunakan benda tajam," ucapnya.
Dengan apa yang dialami Cut Nina, pihaknya menduga ada kelalaian dari pihak penegak hukum dalam menanggapi laporan pihaknya.
"Pasca kejadian tersebut, Oknum Polres Nagan Raya bersikap resistance terhadap LP yg dibuat oleh CN dan Polres Nagan Raya juga sama sekali tidak mendekatkan kasus yang dilaporkan tersebut ke perkara pidana, bahkan nama yang diajukan ke Kejaksaan diduga bukan pelaku sebenarnya," tuturnya.
Dengam dilaporkannya Cut Nina ke polisi, pihaknya menduga hal tersebut memang telah di rencanakan oleh sejumlah pihak untuk membalikan fakta guna menutupi hal- hal yang lain yang lebih besar terhadap kasus-kasus kriminalisasi terhadap warga lainnya yang menyakut illegal mining yang marak terjadi di kawasan setempat.
"Terkait hal ini kami menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi Cut Nina dan Ibunya dari oknum-oknum tertentu dengan cara membalikkan fakta untuk menutupi hal-hal lain yg lebih besar yang terjadi di wilayah Nagan Raya, saya juga sudah banyak mendapat informasi terhadap kasus kriminalisasi terhadap warga yang menyangkut dengan illegal mining yang terindikasi ada tindak pidana pencucian uang di nagan juga marak yang harus menjadi perhatian Bapak Kapolda dan Kapolri," terangnya.(kha/lno)
Load more