Deliserdang, tvOnenews.com - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera utara, mengamankan seorang pria asal Provinsi Aceh, lantaran kedapatan membawa 8 bungkus berisikan sabu diduga seberat 2.112 gram di Bandara Kualanamu, Jumat (26/5/2023).
Dedi Al Subur, Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, menjelaskan perihal pelaku yang diamankan.
"Benar, Sekira Pukul 04.30 WIB, Jum'at pagi tadi petugas Avsec kita mengamankan seorang pria diduga membawa narkoba," jawab Dedi, Jum'at (26/5/2023)
Ia menerangkan, penggagalan narkotika lewat jalur udara berawal saat pelaku tampak mencurigakan masuk ke area keberangkatan melewati pemeriksaan Xray.
"Petugas keamanan Bandara curiga dengan gerak-gerik pelaku, lalu dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, terdapat beberapa bungkus plastik diduga berisi sabu dari dalam kopernya", terang Dedi.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke kantor Avsec untuk diperiksa sementara. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Kualanamu.
"Dari hasil pemeriksaan, selain menemukan barang bukti 8 bungkus sabu diduga seberat 2.112 gram. Barang bawaan pelaku seperti tanda pengenal E-KTP, inisial W, warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh. Satu buah ATM, ponsel dan uang tunai Rp 958.000 rupiah turut diamankan," jelas Iptu Natanail Surbakti, Kapolsek Bandara Kualanamu.
Load more