Labuhanbatu, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus Korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Perlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018-2019.
DPO berinisial SD (38) ditangkap dari persembunyiannya di Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (25/5/2023) malam. Dengan alasan kemanusiaan karena sedang hamil tua, terhadap SD dilakukan penahanan rumah. Dan penetapan DPO oleh Kejaksaan terhitung sejak terbitnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI pada 16 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis menjelaskan, SD ditetapkan sebagai DPO oleh kejaksaan sejak Maret 2022, setelah divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
"Perkara ini yaitu penyalahgunaan dana gratifikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Perlayuan, Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2018-2919 lalu,” kata Furkon.
Lanjut Kajari, sebelumnya terpidana lainnya sudah dieksekusi atas nana FM bendahara BOK (Bantuan Oprasional Kesehatan) tahun 2019 dan MH mantan Kepala Puskesmas Perlayuan tahun 2019. Dalam OTT yang dilakukan kepolisian, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp188.000.000 juta. (esa/wna)
Load more