Langkat, tvOnenews.com - Setelah dapur penyulingan minyak mentah (condensate) di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat mengalami kebakaran pada 18 April lalu, hingga saat ini dapur minyak mentah tersebut masih belum dapat beroperasi. Selain karena perbaikan dan peningkatan keamanan lokasi yang masih dilakukan, kepolisian juga belum memberikan izin untuk beroperasi kembali.
"Pelarangan dari pihak kepolisian membuat kami belum dapat beroperasi hingga sekarang. Namun, kami berharap agar dapat kembali beroperasi karena dapur minyak mentah ini adalah sumber mata pencaharian kami sehari-hari, termasuk bagi 16 pekerja kami," ujar Rita, pemilik dapur minyak mentah, dalam wawancara dengan awak media pada Jumat (26/5/2023) sore.
Rita juga menyatakan bahwa usaha ini merupakan warisan dari orang tuanya sejak 15 tahun yang lalu, dan saat ini akan diatur dengan lebih baik. Selain pembangunan pagar di lokasi, juga direncanakan pembangunan gudang di posisi yang aman dan jauh dari pemukiman.
"Kami sedang membersihkan sisa-sisa kebakaran dan sedang membangun pagar beton di sekitar lokasi untuk meningkatkan tingkat keamanan. Bahkan, rencananya kami akan memindahkan dapur pengolahan minyak mentah ke posisi yang aman agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak akan merugikan warga sekitar," jelas Rita.
Ketika ditanya mengenai pengurusan izin usaha ke Pertamina, Rita menyatakan bahwa mereka pernah mencoba untuk mengurus izin tersebut, namun biayanya terlalu besar dan tidak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh.
"Kami pernah mencoba mengurus izin ke Pertamina, tapi biayanya terlalu mahal dan tidak sesuai dengan penghasilan kami, jadi kami hanya memiliki izin dari masyarakat sekitar," tambah Rita.
Tidak hanya dapur minyak milik Rita, terdapat 16 dapur minyak lainnya di Desa Pantai Cermin yang masih beroperasi. Namun, petugas kepolisian dan Kecamatan Tanjung Pura telah menghimbau agar dapur-dapur minyak tersebut ditutup.
Sebelumnya, Forkompimca Kecamatan Tanjung Pura telah mengadakan rapat koordinasi mengenai keberadaan pengolahan dapur minyak mentah milik warga di Aula Kantor Camat Tanjung Pura pada Jumat (26/5/2023) pagi. Camat Tanjung Pura dalam rapat tersebut menyampaikan himbauan kepada pengelola dapur minyak condensate untuk mengurus perizinan usaha mereka.
Camat dan Pemerintahan Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut karena usaha tersebut berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolsek Iptu Martin Ginting dari Kepolisian Sektor Tanjung Pura menegaskan kepada pengelola dapur minyak condensate bahwa mereka harus memiliki izin usaha, izin pengolahan, dan izin angkutan. Selain itu, mereka juga harus mematuhi Peraturan Undang-Undang Migas karena potensi terjadinya kecelakaan kerja yang tinggi jika tidak mematuhi standar keselamatan.
(tht/fna)
Load more