"Sebagai ketua partai, adalah wajar dan bahkan kewajiban bagi Mulyadi untuk mengarahkan sebagian kecil dana Pokir berdasarkan aspirasi/proposal yang disampaikan oleh masyarakat kepada partai, karena itu merupakan tugas partai yang benar-benar tidak ada yang salah," jelas Ali Tanjung.
Ali Tanjung menambahkan bahwa yang dilarang adalah meminta proyek. Sebaliknya, partai harus mendistribusikan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD-nya. Ketidakrealisasian usulan tersebut harus disampaikan kepada masyarakat yang mengadu kepada partai, karena fraksi partai tidak memiliki kewenangan dalam menentukan prioritas dinas terkait. Sikap Nofrizon menunjukkan kurangnya rasa memiliki terhadap partai, tegas Ali Tanjung.
"Dia sepertinya menganggap bahwa menjadi anggota DPRD tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan partai, sehingga dia tidak mengalokasikan dana Pokir sedikitpun untuk aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui partai," sesal Ali Tanjung.
Selain itu, ada permasalahan lain yang menyebabkan 'keretakan' antara Nofrizon dengan rekan-rekan fraksinya di DPRD Sumbar, terutama dengan Ali Tanjung sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Hal ini terjadi karena dugaan dukungan Nofrizon terhadap pengelolaan lahan seluas 3.903 Ha di Komplek GOR Haji Agus Salim Padang oleh Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR).
Namun, Komisi III DPRD Sumbar yang dipimpin oleh Ali Tanjung dari Fraksi Demokrat menolak kerjasama dengan koperasi yang diduga didukung oleh Nofrizon. Meskipun mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan nilai sewa di bawah nilai penilaian sebesar Rp. 450 juta per tahun, Koperasi SMR justru mendapatkan biaya sewa sebesar Rp. 200 juta per tahun.
Ali Tanjung berpendapat bahwa penolakan tersebut adalah langkah yang wajar karena nilai sewanya jauh di bawah nilai penilaian. Namun, Nofrizon terlihat menghalangi keputusan fraksi, yang akhirnya mengakibatkan konflik internal dan pemecatan, ungkap Ali Tanjung.
"Sementara itu, Nofrizon sendiri adalah anggota dari koperasi tersebut (Koperasi SMR). Hal ini seperti wasit yang menjadi pemain karena Nofrizon adalah anggota Komisi III yang bertugas mengawasi aset milik pemerintah provinsi Sumatera Barat," ujar Ali.
Load more