Bandar Lampung, tvOnenews.com - Perekrutan terhadap para korban ART di Lampung berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah memenuhi tiga unsur.
"Hal ini karena telah memenuhi tiga unsur TPPO, yaitu adanya proses perekrutan atau penerimaan, cara dengan melakukan penipuan (pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal) dan penggunaan kekuasaan dengan penahanan dokumen identitas diri, serta adanya eksploitasi tindakan penindasan," kata Koordinator Advokasi Kebijakan dan Pendidikan Publik Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar Lampung Eka Tiara Chandrananda.
Meski polisi telah menetapkan dua orang tersangka, Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar Lampung mengecam tindakan para pelaku yang kompak melakukan kekerasan fisik terhadap asisten rumah tangga (ART).
Dua orang tersangka yaitu inisial S alias O (70) dan anak perempuannya SI (35), warga Jalan Pulau Legundi Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Menurut Eka Tiara, perempuan pekerja rumah tangga rawan mengalami kekerasan dan pelecehan, bahkan tidak ada hari libur. Selain itu, mereka tidak bisa berorganisasi, tidak diperbolehkan keluar, serta tidak ada standar gaji dan hak lainnya. Hal ini diperparah dengan tidak ada alur pengaduan kasus, tidak memperoleh pendidikan dan pelatihan.
"Tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Serta bertentangan dengan Konvensi ILO 182 Tahun 1999 dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, karena memperkerjakan DDR (15) yang masih berusia anak," kata Eka Tiara, Sabtu (27/5/2023).
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mendukung Polresta Bandar Lampung dalam upaya memberikan jaminan keadilan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) korban.
"Kami mendesak untuk segera dilakukan percepatan pengesahan RUU PPRT di DPR RI atas perlindungan bagi PRT. RUU PPRT juga mengatur batas usia minimum 18 tahun, sebagai upaya penghapusan pekerja rumah tangga anak," bebernya.
Ia menambahkan, Pekerja Rumah Tangga Anak korban harus segera mendapatkan penanganan, agar tidak terjebak dalam situasi kerja paksa.
"Perlu adanya peran serta Negara, dalam ini Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/kota melalui UPTD PPA untuk pemulihan fisik dan psikologis, serta pendampingan bagi korban baik secara litigasi maupun non litigasi," tandasnya.
Diketahui, Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penyiksaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (puj/wna)
Load more