Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Kapolda Sumatera Utara karena telah mengambil langkah restorative justice dan menangguhkan penahanan terhadap Erlina Zebua, janda anak lima di Kabupaten Nias Selatan.
"Langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu Erlina Zebuah kepada tetangganya adalah langkah yang tepat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.
Menurut Sugeng, kasus Erlina Zebua sebagai pelaku penganiayaan dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga kepada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial, dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Ia mengatakan bahwa proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorative justice tidak tercapai.
"Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua terhadap korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri," kata Sugeng.
Kasus ini berawal dari sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Sempat viral di media sosial, ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.
Load more