Respons cepat Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto turun langsung ke Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya, Sowanolo Laia.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.
Korban dan pelaku sepakat agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan. (ant/ebs)
Load more