Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti 1 Unit hp, Sisa uang jalan sejumlah Rp. 50 ribu, Tiket penumpang kapal penyebrangan dari Pelabuhan Tj. Api Api, 1 Unit Sepeda Motor dan satu hp Vivo warna Hitam.
Sementara, untuk Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Fpa/Fhr)
Load more