Simeulue, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Bodhi Mani Risby - Jones Warga Negara Asing (WNA) asal Australia terhadap Edy Ron seorang warga Kecamatan Teupah Barat, Simeulue berakhir dengan damai usai dilakukan kegiatan negosiasi secara tertutup yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Upaya pra restorative justice dilakukan usai pelimpahan tahap dua dari Polres Simeulue setelah berkas kasus penganiayaan oleh WNA Australia dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi mengatakan proses perdamaian yang dilaksanakan turut menghadirkan pihak pelaku maupun korban.
"Kami hanya memfasilitasi perdamain kedua belah pihak dan kedua belah sepakat berdamai dengan syarat, yakni pelaku bersedia membayar seluruh biaya pengobatan korban," kata Yuriswandi. Pada Senin (29/5/2023).
Menurut Yuriswandi, saat pelimpahan berkas kasus penganiayaan oleh WNA Australia ke Kejaksaan Negeri Simeulue, pihak korban berserta keluarga turut dihadirkan untuk melakukan upaya damai antara pelaku yang didampingi penasehat hukum tersangka.
"Saat pihak polres menyerahkan tersangka ke pihaknya, karena sudah P21 pihak keluarga korban juga hadir untuk upaya perdamian," sebutnya.
Kajari Simeulue juga mengungkapkan bahwa proses perdamaian dilakukan dengan bersyarat yang dipenuhi oleh pelaku itu sendiri.
"Antar pelaku maupun korban berjanji untuk mau melakukan perdamaian bersyarat dilakukan secara mediasi kedua belah pihak," ucapnya.
Lanjut Kejari Simeulue, tercapainya sejumlah syarat perdamaian diantaranya pelaku memberikan kompensasi berupa biaya pengobatan untuk pengobatan kaki korban.
"Kedua pihak sudah mencapai kesepakat untuk berdamai, dengan syarat tersangka bersedia membiayai pengobatan korban," jelasnya.
Yuriswandi juga menututurkan, bahwa proses selanjutnya akan melakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung mengenai proses ekspos Restorative justice yang dilakukan di Kejari Simeulue.
"Usai adanya pra restorative justice kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Risby Jones, maka kasus tersebut tidak lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan terhadap pelaku," tuturnya.
Sementara Kejaksaan Negeri Simeulue telah menitipkan sementara WNA Australia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang untuk beberapa hari kedepan.
"Sambil menunggu jawaban dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung, tersangka akan kita titip sementara waktu di Lapas Kelas III Simeulue," tutupnya. (kha/haa)
Load more