Medan, tvOnenews.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak didugat oleh Aditya Hasibuan, anak AKPB Achiruddin Hasibuan. Selain Kapolda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Umum, Poldasu, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa ikut menjadi tergugat.
Tim kuasa hukum Aditya Abdul Ghany Hasibuan yang menjadi tersangka penganiayaan Ken Admiral beberapa waktu lalu, blak blakan mengaku menggugat sejumlah jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Ali Rahmansyah selaku kuasa hukum membebekan mengajukan pra peradilan (Prapid), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan termohon I Kapolda Sumut, termohon II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.
Kemudian ia mengaku Prapid diajukan terkait dihentikan laporan terhadap terlapor Ken Admiral, yang disampaikan Aditya Hasibuan di Polrestabes Medan, pada 23 Desember 2022, lalu.
"Hari ini, AH, melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap, yakni Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut dan Kasat Reskirm Polrestabes Medan atas penghentian laporan Aditiya Hasibuan," ucap Ali kepada sejumlah media dalam pertemuan Senin (29/5/2023) siang.
Selanjutnya, Ali pun menjelaskan bahwa pengajuan Prapid ke PN Medan dengan Nomor 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023.
"Prapid ini dilayangkan, bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan, bagi AH sebagai pelapor ke terlapor Ken Admiral, sebut Ali.
Load more