“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp59.567.000,” jelas Asril dalam pembacaan amanat putusan tersebut.
Kemudian, Asril melanjutkan, terdakwa hingga saat ini hingga belum mengembalikan uang hasil penipuan tersebut
“Sampai berkas perkara ini divonis, terdakwa belum memenuhi janjinya (membayar uang yang telah ditipu),” katanya.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa dengan meringankan hukuman terdakwa karena alasan tertentu.
“Majelis Hakim menilai keringanan tersebut atas penasehat hukum terdakwa yang memohon hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Majelis Hakim berpendapat hal tersebut dapat diterima,” ujar Asril.
Sementara hal yang meringankan terdawa salah satunya karena bersikap sopan dan kooperatif serta belum pernah dihukum.
“Terdakwa terus terang dalam persidangan bahwa terdakwa menyesali perbuatannyanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Asril.
Load more